Kata Wahhabi "Merayakan khitan Anak Gadis di Hukumi Boleh kalau Rayakan Maulid Bid’ah Sesat

23/09/2011 01:35

Satu Lagi keanehan fatwa para ulama Salafi-Wahhabi!

Kaum Wahhabi Salafi selalu mengklaim sebagai penyelamat agama daari praktik-praktik bid’ah yang tidak pernah diajarkan Nabi saw…..

Menampakkan kegembiraan dengan memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad saw. adalah Bid’ah…!  Haram hukumnya..! Bahkan bisa jadi dihukumi musyrik karenanya!!! Mengapa? Kerana Nabi saw. tidak mencontohkannya !

Anda boleh mengajukan seribu satu bukti bahwa praktik itu tidak termasuk kategori Bid’ah! Tetapi, jangan heran jika kaum Wahhabi-Salafi menolaknya mentah-mentah!!

Tapi anehnya, merayakan hari khitan gadis Wahhabi-Salafi boleh hukumnya… tidak bid’ah!!! Anehkan?!
Pasti Anda terheran-heran akan keganjilan fatwa Wahhabi-Salafi itu! Namun demikian kenyataannya… mazhab mereka selalu ditegakkan di atas keganjilan dan penyimpangan!

Untuk lebih jelasnya perhatikan kutipan di bawah ini:

 

..

 

Terjemah Teks Fatwa Lembaga Tertinggi Mazhab Wahhabi-Salafy – Arab Saudi

yang beranggotan para masyaikh kelas satu Wahhabi; Abdullah ibn Qa’ud (anggota), Abdullah ibn Ghadyan(anggota), Abdurrazzaq ‘Afifi (wakli) dan Abdul Aziz ben Baz -seorang ulama Wahhabi yang buta tapi cerdasnya luas biasa, kata pembebek Wahhabi-Salafi, dan bukti kecerdasan luar biasanya adalah fatwa di bawah ini- (Ketua):

Pertanyaan: Apahukumnya mengkhitan anak perempuan? Dan apa hukumnya menari dan bergembira serta merayakannya?

Jawab: Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam atas Nabi, keluarga dan sahabatnya. Hukum mengkhitan perempuan adalah disyari’atkan. Adapun menari, bergembira dan merayakannya, kami tidak mengetahui ada dasar untuk itu.

Adapun bersuka cita dan bergembira dengan pengkhitanan maka ia adalah sesuatu yang diajurkan dalam syari’ah. Sebab khitan adalah termasuk yang disyari’atkan. Allah telah berfrman: “Katakan dengan anugerah dan dengan rahmat Allah, maka kerenanyalah hendaknya kalian bergembira. Yang demikian itu lebih baik dari apa yang kalian kumpulkan.”

Dan khitan itu termasuk anugerah dan rahmat Allah. Maka tidak apa-apa hukumnya membuat makanan untuk moment itu sebagai ungkapan syukur kepada Allah.

 

sumber

 

Merayakan hari kalahiran Nabi Rahmatan Lil ‘Alamin di hukumi haram… bid’ah hukumnya….bahkan ada yang bilang syirik   dosa besar melakukannya… haram membuat hidangan karena mereka anggap sama dengan sesajen dll… tapi merayakan khitan dan membuat makanan untuk dihidangkan dalam acara syukuran anak gadis kita yang baru dikhitan….masyru’. dianjurkan dalam syari’at!!!

 

aneh...........................................................

 

 

 

Topic: Kata Wahhabi "Merayakan khitan Anak Gadis di Hukumi Boleh kalau Rayakan Maulid Bid’ah Sesat

Date: 02/03/2013

By: mahesaedan

Subject: linglung

ya emang wahbanci itu semua pade linglung ya kayak embahnya itu... cuba siapa?? kalo gak salah ngalbani ya..... hohoho...

Date: 23/12/2011

By: abu abu

Subject: aneh

ajaran salafi ini memang simpang siur ...malu maluin aja

New comment