Diangkat Taklif Bagi Wali, Berarti Tinggalkan Syariatkah ?

28/02/2012 13:00

Beberapa kelompok amat bermudah-mudah menyesatkan pihak lain karena didasari ketidak pahaman mengenai makna istilah yang biasa digunakan komunitas tertentu. Sebagai contoh dalam kasus istilah irtifa` taklif atau hilangnya taklif bagi para wali Allah, yang biasa digunakan para sufi. Mereka menyimpulkan dari istilah itu bahwa para sufi memiliki keyakinan bahwa dalam tingkatan tertentu seseorang boleh meninggalkan syari’at alias meninggalkan hal-hal yang wajib dan melakukan larangan-larangan karena keyakinan telah hilangnya taklif. Dengan dasar pandangan itulah akhirnya mereka menyesatkan para sufi secara keseluruhan.

 

Apakah kesimpulan bahwa seseorang jika sudah mencapai tingkatan irtifa’ at taklif bermakna bahwa ia sudah terlepas dari hukum syariat? Jawabannya tentu kita kembalikan kepada para pengguna istilah tersebut, yakni para sufi. Karena setiap kaum memiliki istilah masing-masing, seperti istilah-istilah khusus para fuqaha, muhaddits, para dokter demikian juga para sufi.  Nah, apa yang dimaksud irtifa’ taklif dalam dunia tahsawuf?

Imam Al Ghazali menyatakan dalam fatwa beliau yang dinukil oleh Imam Tajuddin As Subki dalam Thabaqat As Syafi’iyah Al Kubra (6/279). Imam Al Ghazali menjelaskan:

Adapun makna hilangnya taklif (irtifa’ taklif) dari wali yakni, sesungguhnya ibadah sudah menjadi aktivitas yang disukai, serta gizi bagi jiwanya, dimana ia tidak sabar untuk melakukannya, maka baginya hal itu tidaklah menjadi beban (kulfah). Seperti anak kecil yang dibebani untuk datang ke sekolah, dan di bawa paksa ke tempat itu, jika ia sudah memiliki pengetahuan, maka aktivitas itu adalah hal yang paling nikmat baginya, ia tidak sabar untuk melakukannya dan tidak ada beban padanya. Dan taklif (pembebanan) orang yang sedang kelaparan untuk makan makanan yang lezat adalah perkara yang mustahil, karena ia makan dengan syahwatnya dan menikmati aktivitas itu, maka apa artinya pembebanan baginya?

Jika demikian maka taklif terhadap wali adalah hal yang mustahil, dan taklif hilang dari wali dalam makna yang demikian, bukan bermakna bahwa ia tidak puasa dan tidak melaksanakan shalat, meminum khamr atau berzina.

Sebagaimana mustahil membebani perindu untuk melihat pihak yang dirindukan dan mencium kedua kakinya serta bertawadhu’ kepadanya, karena hal itu merupakan puncak kenikmatan dan syahwatnya. Maka demikianlah gizi jiwa seorang wali dalam mengingat (yang dirindukan) secara terus menerus, sarta mengerjakan perintah dan bertawadhu’ dengan hatinya. Tidak mengkin baginya menyertakan badan dan hati untuk merendah kacuali dengan bentuk sujud, hingga hal itu menjadi kenikmatan yang sempurna dalam merendahkan diri dan penghormatan sampai bersatunya kenikmatan badan dan hati.

Bahkan karena kenikmatan seorang wali dari melakukan qiyam untuk Allah dengan berqunut dan bermunajat hingga ia tidak merasakan sakit yang disebabkan bengkak di kaki, hingga dikatakan padanya,”Bukankah Allah telah mengampuni engkau terhadap apa yang telah engkau perbuat dan yang belum?”Maka ia mengatakan,”Apakah aku tidak boleh menjadi seorang hamab yang bersyukur?”

Dari pemaparan Imam Al Ghazali di atas cukup jelas mereka yang menyangka bahwa istilah irtifa’ taklif  yang digunakan para sufi bermakna bahwa mereka tidak mengerjakan perintah dan tidak menjauhi larangan adalah sangkaan yang jauh dari kebenaran.

________________

Merujuk kepada Thabaqat As Syafi’iyah, karya Imam Tajuddin As Subki, Hijr Mesir, t. Dr, Abdul Fattah Muhammad Al Hulwu, Dr. Mahmud Muhammad Ath Thanahi.

Topic: Diangkat Taklif Bagi Wali, Berarti Tinggalkan Syariatkah ?

No comments found.

New comment